Gusdur, Iwan Fals dan Kuburan
Oleh Abdullah Alawi Pada 25 April 1997, musikus Iwan Fals mengalami duka mendalam. Pasalnya anak cikalnya, Galang Rambu Anarki, yang juga menapaki dunia musik, meninggal dunia pada usia 15 tahun. Dalam beberapa tulisan yang dimuat secara daring menyebutkan bahwa Iwan Fals ingin memakamkan anaknya itu di kediamannya. Namun, bagaimana hukumnya memakamkan seseorang baik secara aturan agama dan negara? Pada saat seperti itu, Iwan Fals teringat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ketua PBNU yang pada waktu itu di ujung periode ketiga masa khidmah di ormas yang berdiri di Surabaya pada 1926 tersebut. Dalam beberapa tulisan disebutkan, Iwan Fals menilai bahwa Gus Dur adalah orang yang layak ditanya soal itu. Baginya, Gus Dur adalah kiai yang terbuka dan tempat orang bertanya. Maka Iwan Fals pun menelepon Gus Dur. Dalam percakapan telepon itu, Gus Dur menjelaskan bahwa dalam hukum Islam diperbolehkan memakamkan seseorang di rumahnya. Pemakaman bergantung wasiat ...